Narkoba sudah kita ketahui bersama
bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal
seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar
kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah
dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan
jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau
bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja
otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
- Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
- Merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
- Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah
mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya
fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak
agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat
menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan
haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang
namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga
dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا
فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في
يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا
أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ
يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا
أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja
menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam
dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati
maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang
membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia
tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama
lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang
amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada
kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga
hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para
ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi
narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa
hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh khamr.
Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai
hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah
ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal
tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj
(obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan
untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya
jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun
berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya
dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas
menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu
hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan.
Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika
masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang
mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci,
beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata,
“Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda
padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron
dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had
(yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan.
Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras,
pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang
terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius
dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum
miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak
mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir
(hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda
dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu
najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai
hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun
pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang
telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang
termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk
mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan
darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah
yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba
untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua
pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan
Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan
ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek
memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai
hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali
keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras
berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena
pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah
terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh
dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ
وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ،
لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ
رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ
تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk (berteman)
dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan
pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan
minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat
baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati
badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang
tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.
Referensi: An Nawazil fil Asyribah,
Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy,
terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal.
205-229.
@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H
—
No comments:
Post a Comment